Persyaratan Permohonan Surat Keterangan Belum Pernah Kawin
18 Juli 2018 19:47:17 WITA
- Mengisi formulir permohonan yang diperoleh di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
- Surat Keterangan dari Perbekel/Lurah setempat yang menyatakan belum pernah kawin/nikah, disahkan Camat.
- Pasfoto 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar.
- Foto Copy KTP yang masih berlaku.
- Foto Copy Kartu Keluarga.
Catatan : - Permohonan agar menggunakan stop map berwarna HIJAU
Dokumen Lampiran : Persyaratan Permohonan Surat Keterangan Belum Pernah Kawin
Komentar atas Persyaratan Permohonan Surat Keterangan Belum Pernah Kawin
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- POSYANDU BALITA DAN POSYANDU LANSIA
- PEMBAGIAN BERAS BULOG BADAN PANGAN NASIONAL
- Pelayanan Perekaman KTP-el di Kantor Desa Munduk
- PEMBERIAN PMT KEPADA MURID TK KUMARA STANA MUNDUK
- PEMBAGIAN BERAS BULOG BADAN PANGAN NASIONAL
- PENYERAHAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI (BLT) DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2024
- LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BUM DESA JATI AMERTA DESA MUNDUK