PERSYARATAN PERMOHONAN AKTA PERCERAIAN

18 Juli 2018 19:49:00 WITA

  1. Mengisi formulir permohonan.
  2. Foto copy salinan Keputusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang telah dilegalisir dan menunjukkan aslinya.
  3. Kutipan Akta Perkawinan asli
  4. Fotocopy KTP-el pemohon.
  5. Asli dan foto copy Kartu Keluarga.
  6. Pemohon yang diwakili oleh orang lain dilampiri dengan surat kuasa bermaterai 6.000.
  7. Bagi WNA agar melengkapi :
  8. Fotocopy Pasport yang telah dilegalisir oleh Imigrasi.
  9. Fotocopy Visa yang telah dilegalisir oleh Imigrasi.
  10. Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Dokumen Lampiran : PERSYARATAN PERMOHONAN AKTA PERCERAIAN


Komentar atas PERSYARATAN PERMOHONAN AKTA PERCERAIAN

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

FACEBOK

Tolong Bantu Kami, Like This !!!

×

Lokasi Munduk

tampilkan dalam peta lebih besar