Persyaratan Permohonan Surat Keterangan Belum Pernah Kawin
18 Juli 2018 19:47:17 WITA
- Mengisi formulir permohonan yang diperoleh di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
- Surat Keterangan dari Perbekel/Lurah setempat yang menyatakan belum pernah kawin/nikah, disahkan Camat.
- Pasfoto 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar.
- Foto Copy KTP yang masih berlaku.
- Foto Copy Kartu Keluarga.
Catatan : - Permohonan agar menggunakan stop map berwarna HIJAU
Dokumen Lampiran : Persyaratan Permohonan Surat Keterangan Belum Pernah Kawin
Komentar atas Persyaratan Permohonan Surat Keterangan Belum Pernah Kawin
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Refreshing Kader Posyandu Desa Munduk
- Vaksinasi Rabies di dusun Tamblingan dan Taman
- Memperingati Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN) ke-29 Tahun 2025
- Semenisasi, Penyenderan, dan Pembuatan Jembatan Jalan Kaptering Pasut menuju Sente
- Perbaikan Senderan Jalan Pasut Menuju Tukad Mendaum
- Formulir Keberatan
- Formulir Permohonan Informasi Publik