Persyaratan Permohonan Surat Keterangan Belum Pernah Kawin
18 Juli 2018 19:47:17 WITA
- Mengisi formulir permohonan yang diperoleh di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
- Surat Keterangan dari Perbekel/Lurah setempat yang menyatakan belum pernah kawin/nikah, disahkan Camat.
- Pasfoto 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar.
- Foto Copy KTP yang masih berlaku.
- Foto Copy Kartu Keluarga.
Catatan : - Permohonan agar menggunakan stop map berwarna HIJAU
Dokumen Lampiran : Persyaratan Permohonan Surat Keterangan Belum Pernah Kawin
Komentar atas Persyaratan Permohonan Surat Keterangan Belum Pernah Kawin
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Laporan Pertanggung Jawaban Realisasi APBDes Tahun 2026 & Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun
- PEMASANGAN BENDERA DAN UMBUL-UMBUL DALAM RANGKA MEMPERINGATI HUT KOTA SINGARAJA KE-422
- PEMBERSIHAN AREA JALAN YANG TERKENA LONGSOR
- MUSDES VERIFIKASI, VALIDASI, DAN PENETAPAN CALON KPM BLT DD 2026
- Bulan Bahasa Bali 2026
- Musyawarah Desa Laporan Pertanggung Jawaban Bum Desa Jati Amerta Munduk Tahun Buku 2025
- MUSYAWARAH LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN














