Persyaratan Permohonan Surat Keterangan Belum Pernah Kawin

18 Juli 2018 19:47:17 WITA

  1. Mengisi formulir permohonan yang diperoleh di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
  2. Surat Keterangan dari Perbekel/Lurah setempat yang menyatakan belum pernah kawin/nikah, disahkan Camat.
  3. Pasfoto 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar.
  4. Foto Copy KTP yang masih berlaku.
  5. Foto Copy Kartu Keluarga.

 

Catatan :  - Permohonan agar menggunakan stop map berwarna HIJAU

Dokumen Lampiran : Persyaratan Permohonan Surat Keterangan Belum Pernah Kawin


Komentar atas Persyaratan Permohonan Surat Keterangan Belum Pernah Kawin

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

FACEBOK

Tolong Bantu Kami, Like This !!!

×

Lokasi Munduk

tampilkan dalam peta lebih besar