Persyaratan Permohonan Surat Keterangan Belum Pernah Kawin
18 Juli 2018 19:47:17 WITA
- Mengisi formulir permohonan yang diperoleh di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
- Surat Keterangan dari Perbekel/Lurah setempat yang menyatakan belum pernah kawin/nikah, disahkan Camat.
- Pasfoto 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar.
- Foto Copy KTP yang masih berlaku.
- Foto Copy Kartu Keluarga.
Catatan : - Permohonan agar menggunakan stop map berwarna HIJAU
Dokumen Lampiran : Persyaratan Permohonan Surat Keterangan Belum Pernah Kawin
Komentar atas Persyaratan Permohonan Surat Keterangan Belum Pernah Kawin
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Musdes Penyepakatan Pembongkaran Aset Gedung Kantor Perbekel Munduk
- PENYERAHAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI (BLT) DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2024
- PELAKSANAAN LELANG
- SINGA PINTAR
- PENINGKATAN KAPASITAS MASYARAKAT MELALUI TEKNOLOGI PERTANIAN BERKELANJUTAN BERBASIS ERGONOMIC-PERMA
- POSYANDU BALITA DAN POSYANDU LANSIA
- SOSIALISASI BAHAYA NARKOBA DAN PELAKSANAAN TES URINE LEMBAGA DESA