PERSYARATAN PERMOHONAN AKTA PERCERAIAN
18 Juli 2018 19:49:00 WITA
- Mengisi formulir permohonan.
- Foto copy salinan Keputusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang telah dilegalisir dan menunjukkan aslinya.
- Kutipan Akta Perkawinan asli
- Fotocopy KTP-el pemohon.
- Asli dan foto copy Kartu Keluarga.
- Pemohon yang diwakili oleh orang lain dilampiri dengan surat kuasa bermaterai 6.000.
- Bagi WNA agar melengkapi :
- Fotocopy Pasport yang telah dilegalisir oleh Imigrasi.
- Fotocopy Visa yang telah dilegalisir oleh Imigrasi.
- Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Dokumen Lampiran : PERSYARATAN PERMOHONAN AKTA PERCERAIAN
Komentar atas PERSYARATAN PERMOHONAN AKTA PERCERAIAN
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Refreshing Kader Posyandu Desa Munduk
- Vaksinasi Rabies di dusun Tamblingan dan Taman
- Memperingati Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN) ke-29 Tahun 2025
- Semenisasi, Penyenderan, dan Pembuatan Jembatan Jalan Kaptering Pasut menuju Sente
- Perbaikan Senderan Jalan Pasut Menuju Tukad Mendaum
- Formulir Keberatan
- Formulir Permohonan Informasi Publik