PERSYARATAN PERMOHONAN AKTA PENGESAHAN ANAK

18 Juli 2018 19:50:30 WITA

  1. Mengisi formulir permohonan.
  2. Akta Perkawinan asli/Buku Nikah dan foto copynya.
  3. Kutipan Akta Kelahiran asli.
  4. a.   Fotocopy KK dan KTP-el orang tua.
  5. Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi.
  6. Pemohon yang diwakili oleh orang lain dilampiri dengan surat kuasa bermaterai 6.000.
  7. Bagi WNA agar melengkapi :
  8.             -  Fotocopy Pasport yang telah dilegalisir oleh Imigrasi.
  9.             -  Fotocopy Vissa yang telah dilegalisir oleh Imigrasi.
  10.             -  Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) yang dikeluarkan oleh Instansi Pelaksanan/Disdukcapil.

 

CATATAN :        - PERMOHONAN AKTA PENGESAHAN ANAK MENGGUNAKAN MAP BERWARNA KUNING.

Dokumen Lampiran : PERSYARATAN PERMOHONAN AKTA PENGESAHAN ANAK


Komentar atas PERSYARATAN PERMOHONAN AKTA PENGESAHAN ANAK

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

FACEBOK

Tolong Bantu Kami, Like This !!!

×

Lokasi Munduk

tampilkan dalam peta lebih besar