PERSYARATAN PERMOHONAN AKTA PENGESAHAN ANAK
18 Juli 2018 19:50:30 WITA
- Mengisi formulir permohonan.
- Akta Perkawinan asli/Buku Nikah dan foto copynya.
- Kutipan Akta Kelahiran asli.
- a. Fotocopy KK dan KTP-el orang tua.
- Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi.
- Pemohon yang diwakili oleh orang lain dilampiri dengan surat kuasa bermaterai 6.000.
- Bagi WNA agar melengkapi :
- - Fotocopy Pasport yang telah dilegalisir oleh Imigrasi.
- - Fotocopy Vissa yang telah dilegalisir oleh Imigrasi.
- - Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) yang dikeluarkan oleh Instansi Pelaksanan/Disdukcapil.
CATATAN : - PERMOHONAN AKTA PENGESAHAN ANAK MENGGUNAKAN MAP BERWARNA KUNING.
Dokumen Lampiran : PERSYARATAN PERMOHONAN AKTA PENGESAHAN ANAK
Komentar atas PERSYARATAN PERMOHONAN AKTA PENGESAHAN ANAK
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- KEGIATAN POSYANDU BALITA DI ARENA BD. TAMAN
- KEGIATAN POSYANDU DI PURA PUSEH BD. BEJI
- MUSYAWARAH DESA VERIFIKASI, VALIDASI, DAN PENETAPAN CALON KPM BLT DANA DESA DESA MUNDUK 2025
- Persiapan Pergantian Malam Tahun Baru 2025
- RAPAT EVALUASI AKHIR TAHUN
- SELAMAT HARI RAYA NATAL 2024 dan TAHUN BARU 2025
- Musdes Penyepakatan Pembongkaran Aset Gedung Kantor Perbekel Munduk