PERSYARATAN PERMOHONAN AKTA PENGESAHAN ANAK
18 Juli 2018 19:50:30 WITA
- Mengisi formulir permohonan.
- Akta Perkawinan asli/Buku Nikah dan foto copynya.
- Kutipan Akta Kelahiran asli.
- a. Fotocopy KK dan KTP-el orang tua.
- Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi.
- Pemohon yang diwakili oleh orang lain dilampiri dengan surat kuasa bermaterai 6.000.
- Bagi WNA agar melengkapi :
- - Fotocopy Pasport yang telah dilegalisir oleh Imigrasi.
- - Fotocopy Vissa yang telah dilegalisir oleh Imigrasi.
- - Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) yang dikeluarkan oleh Instansi Pelaksanan/Disdukcapil.
CATATAN : - PERMOHONAN AKTA PENGESAHAN ANAK MENGGUNAKAN MAP BERWARNA KUNING.
Dokumen Lampiran : PERSYARATAN PERMOHONAN AKTA PENGESAHAN ANAK
Komentar atas PERSYARATAN PERMOHONAN AKTA PENGESAHAN ANAK
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Musdes Penyepakatan Pembongkaran Aset Gedung Kantor Perbekel Munduk
- PENYERAHAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI (BLT) DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2024
- PELAKSANAAN LELANG
- SINGA PINTAR
- PENINGKATAN KAPASITAS MASYARAKAT MELALUI TEKNOLOGI PERTANIAN BERKELANJUTAN BERBASIS ERGONOMIC-PERMA
- POSYANDU BALITA DAN POSYANDU LANSIA
- SOSIALISASI BAHAYA NARKOBA DAN PELAKSANAAN TES URINE LEMBAGA DESA