PERSYARATAN PERMOHONAN AKTA KELAHIRAN ANAK IBU
18 Juli 2018 19:53:47 WITA
PERSYARATAN PERMOHONAN AKTA KELAHIRAN ANAK IBU
(Diperuntukkan bagi anak yang dilahirkan diluar nikah)
- Mengisi formulir permohonan.
- Surat Keterangan lahir dari Dokter/Bidan/Perbekel/Lurah.
- a. Foto copy KTP-el ibu yang melahirkan.
- Foto copy KTP-el pemohon Akta.
- Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi.
- Fotocopy KK ibu yang melahirkan anak.
- Fotocopy ijazah terakhir bagi yang sudah memiliki ijazah.
- Fotocopy Akta Kelahiran/ijazah ibunya jika ada.
- Surat Pernyataan Ibu yang melahirkan bermaterai 6.000.
- Melampirkan Biodata Penduduk yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Pemohon yang diwakili oleh orang lain dilampiri dengan surat kuasa bermaterai 6.000.
- Bagi WNA :
Suami/Istri orang asing melampirkan :
- Fotocopy Pasport yang telah dilegalisir oleh Imigrasi.
- Fotocopy vissa yang telah dilegalisir oleh Imigrasi.
- Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) yang dikeluarkan oleh Instansi pelaksana / Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Catatan :
- Permohonan agar menggunakan stop map berwarna KUNING
POINT 3 A, B, C DILETAKKAN DALAM SATU LEMBAR KERTAS
Dokumen Lampiran : PERSYARATAN PERMOHONAN AKTA KELAHIRAN ANAK IBU
Komentar atas PERSYARATAN PERMOHONAN AKTA KELAHIRAN ANAK IBU
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- KEGIATAN POSYANDU BALITA DI ARENA BD. TAMAN
- KEGIATAN POSYANDU DI PURA PUSEH BD. BEJI
- MUSYAWARAH DESA VERIFIKASI, VALIDASI, DAN PENETAPAN CALON KPM BLT DANA DESA DESA MUNDUK 2025
- Persiapan Pergantian Malam Tahun Baru 2025
- RAPAT EVALUASI AKHIR TAHUN
- SELAMAT HARI RAYA NATAL 2024 dan TAHUN BARU 2025
- Musdes Penyepakatan Pembongkaran Aset Gedung Kantor Perbekel Munduk