Persyaratan Pembuatan SKCK Baru atau Perpanjangan
27 Agustus 2018 14:25:34 WITA
Dengan ini diumumkan kepada masyarakat Desa Munduk yang akan membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) pembuatan baru maupun perpanjangan silakan mengikuti mekanisme sepeti dalam gambar,
adapaun beberapa persyaratan pembuatan SKCK :
bagi yang belum memiliki Kartu Identitas Sidik Jari silakan langsung ke tempat pembuatan sidik jari di POLRES BULELENG dengan menyiapakan persyaratan berupa :
- Foto Copy KTP (1 Lembar)
- Foto Ukuran 4x6 cm dengan latar belakang merah (1 Lembar)
- Foto Ukuran 3x4 cm dengan latar belakang merah (2 Lembar)
bagi yang sudah memiliki Kartu Identitas Sidik Jari bisa langsung datang ke POLSEK BANJAR atau POLRES BULELENG untuk mencetak SKCK dengan membawa persyaratan :
- Foto Copy KTP (1 Lembar)
- Foto Copy Akta Kelahiran (1 Lembar)
- Foto Copy KK (1 Lembar)
- Foto Copy Identitas Sidik Jari (1 Lembar)
- Foto Ukuran 4x6 cm dengan latar belakang merah (4 Lembar)
Catatan :
Untuk keperluan melamar PNS, TNI, POLRI dan mengurus VISA/PASSPORT pembuatan SKCK harus dilakukan di POLRES BULELENG
Komentar atas Persyaratan Pembuatan SKCK Baru atau Perpanjangan
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- RAPAT EVALUASI AKHIR TAHUN
- SELAMAT HARI RAYA NATAL 2024 dan TAHUN BARU 2025
- Musdes Penyepakatan Pembongkaran Aset Gedung Kantor Perbekel Munduk
- PENYERAHAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI (BLT) DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2024
- PELAKSANAAN LELANG
- PENINGKATAN KAPASITAS MASYARAKAT MELALUI TEKNOLOGI PERTANIAN BERKELANJUTAN BERBASIS ERGONOMIC-PERMA
- POSYANDU BALITA DAN POSYANDU LANSIA