
Singa Pinter (Sistem Navigasi Akses Pemanfaatan Layanan dan Informasi Terintegrasi) adalah sebuah Portal Aplikasi yang dirancang untuk mengintegrasikan berbagai layanan informasi dan administrasi publik dalam satu platform digital. Tujuan utama dari aplikasi ini adalah sebagai Sistem Pendukung Navigasi Layanan Masyarakat serta Pengambilan Keputusan terhadap layanan Pemerintah Kabupaten Buleleng. Aplikasi ini dirancang sebagai jembatan antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam era transformasi digital, khususnya dalam mewujudkan konsep smart governance dan digital public service. Singa Pinter menyediakan informasi yang dibutuhkan masyarakat secara real-time dan terpusat, mulai dari informasi kependudukan, social, hukum, politik, hingga status layanan masyarakat. Semua data tersebut dapat diakses melalui perangkat apapun yang terhubung ke internet, baik melalui aplikasi web maupun mobile. Dengan fitur kategorisasi data yang rapi, pengguna dapat memperoleh informasi yang tepat dengan cepat, tanpa perlu mencari dari banyak sumber atau datang langsung ke kantor layanan. Dengan memanfaatkan teknologi digital, Singa Pinter mendukung transformasi sistem pemerintahan tradisional menjadi e-Government yang modern, efisien, dan adaptif. Aplikasi ini memungkinkan integrasi lintas sektor dan instansi, seperti Dinas Kependudukan, Sosial, Pendidikan, dan lainnya, dalam satu platform terpusat. Hal ini membuka jalan bagi penerapan konsep smart city dan good governance, di mana keputusan dapat diambil berbasis data yang valid, respons publik lebih cepat, dan sumber daya dikelola lebih optimal melalui automasi proses kerja.
Artikel Terkini
-
PEMBUKAAN PORDES DESA MUNDUK
25 Juli 2018 13:41:16 WITA
-
SAMSAT KELILING
24 Juli 2018 13:04:54 WITAMunduk, 24 Juli 2018 Layanan Samsat Keliling hadir di Desa Munduk yang bertempat di Kantor Perbekel Munduk, Pelayanan sampai jam 1 siang, Syarat KTP dan STNK asli.... ..selengkapnya
-
LOMBA PENJOR
24 Juli 2018 10:29:55 WITADesa pakraman Munduk mengikuti Lomba Penjor Tk. Kecamatan Banjar Tahun 2018 yang di laksanakan di Desa Pakraman Temukus... ..selengkapnya
-
GUMBYUNG DESA MUNDUK DUTA KAB. BULELENG
-
GOTONG ROYONG PEMBANGUNAN LAPANGAN VOLLY
21 Juli 2018 18:13:57 WITAMunduk, 22 Juli 2018 Dalam rangka persiapan Pordes di Desa Munduk, Panitia dan Staf Desa melakukan Gotong royong pembangunan lapangan Volly di Banjar Dinas Beji/ areal parkir Pura Puseh Desa Munduk.... ..selengkapnya
-
PEMBENTUKAN PANITIA PORDES DESA MUNDUK
19 Juli 2018 10:07:40 WITAMunduk, 19 Juli 2018 Bertempat di Ruang Rapat Kantor Perbekel Munduk diadakan pembentukan Panitia Pekan Olah Raga Desa ( PORDES ) Rapai dibuka oleh Perbekel Munduk, I Nyoman Niryasa, SH. Notulis Rapat Sekretaris Desa Munduk, I Wayan Partika dan yang hadir dalam kegiatan ini antaranya, Ke... ..selengkapnya
-
SYARAT PEMBUATAN KIA
18 Juli 2018 20:59:16 WITASYARAT PEMBUATAN KARTU IDENTITAS ANAK ( KIA ) KIA digunakan sebagai identitas resmi anak sebagai bukti bahwa pemilik kartu adalah anak berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah. Pemerintah akan menerbitkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk anak-anak. KTP bernama Kartu Indentitas Anak (KIA) it... ..selengkapnya
-
SYARAT DAN PROSES PEMBUATAN E-KTP
18 Juli 2018 20:07:29 WITAPengertian dari KTP-el atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional.Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk ... ..selengkapnya
-
PERSYARATAN PERMOHONAN AKTA KELAHIRAN ANAK IBU
18 Juli 2018 19:53:47 WITAPERSYARATAN PERMOHONAN AKTA KELAHIRAN ANAK IBU (Diperuntukkan bagi anak yang dilahirkan diluar nikah) Mengisi formulir permohonan. Surat Keterangan lahir dari Dokter/Bidan/Perbekel/Lurah. a. Foto copy KTP-el ibu yang melahirkan.  ... ..selengkapnya
-
PERSYARATAN PERMOHONAN AKTA PENGAKUAN ANAK
18 Juli 2018 19:51:45 WITAMengisi formulir permohonan. Surat Keterangan Perkawinan yang sah menurut hukum agama. Surat Pernyataan Pengakuan Anak (F-2.39) dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung bermaterai 6000. Kutipan Akta Kelahiran asli. a. Fotocopy KK dan KTP-el ayah biologis dan ibu kandung. b.&nb... ..selengkapnya
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |